Suara.com - Polisi akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang terjadi di rumah Nikita Mirzani. Pernyataan ini hadir dari Kapolresta Serang Kota, Kbp Nugroho Arianto.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan," kata Nugroho Arianto dalam rilis, Kamis (14/3/2022).
Penggeledahan di rumah Nikita Mirzani dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Ia bersama tim melakukan kewajibannya sekira pukul 12.00 WIB.
"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit iPad milik tersangka NM dan telah dilakukan penyitaan," jelas Nugroho Arianto.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Amankan Anak-Anak Nikita Mirzani usai Rumah Digeledah Polisi
Terkait dengan alasan penggeledahan, Nugroho Arianto menjelaskan, "penggeledahan terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik".
Untuk melakukan penggeledahan, Polresta Serang Kota telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penyidik juga telah melengkapi dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan.
Surat ini pula yang telah ditunjukkan kepada pihak Nikita Mirzani di rumahnya. "Ini sesuai dengan pasal 33 KUHAP tentang cara penggeledahan dan pasal 38 KUHAP mengenai cara penyitaan," Nugroho Arianto.
Namun saat penggeledahan, Nikita Mirzani tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan dari sang asisten, Mail, artis 36 tahun itu tengah syuting.
Meski begitu tak menghalangi langkah polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat barang bukti, tidak berapa lama beberapa aparat hukum meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
Baca Juga: Anak-Anak Nikita Mirzani Gemetar hingga Nangis Rumahnya Digeledah Polisi
Merujuk pada penjelasan Kapolresta Serang Kota, Kbp Nugroho Arianto soal alasan penggeledahan, ini terkait dengan laporan Dito Mahendra. Pacar Nindy Ayunda ini melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik melalui ITE.