Pihak PS Glow juga mengaku sudah mendaftarkan merek dagangnya. Namun belum diketahui siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dan mendapatkan sertifikat.
"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya.
Lebih lanjut Arman memastikan jika klienya sudah mendaftarkan merek dagang dan mendapat sertifikat.
Namun sayangnya, di Pengadilan Niaga Surabaya pihak MS Glow telah kalah, pasalnya pengadilan telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow.
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Glow.
Kontributor : Damayanti Kahyangan