Perjalanan Kasus MS Glow Vs PS Glow, Keok di Pengadilan Sampai Harus Ganti Rugi Miliaran

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 20:49 WIB
Perjalanan Kasus MS Glow Vs PS Glow, Keok di Pengadilan Sampai Harus Ganti Rugi Miliaran
MS Glow di Paris Fashion Week 2022. [Instagram/@juragan_99]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Crazy Rich Malang atau Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus gigit jari. Pasalnya ia dinyatakan kalah dalam gugatan merek dagang MS Glow melawan PS Glow. Milik pengusaha Putra Siregar.

Merek dagang produk kecantikan MS Glow rupanya memiliki kesamaan dengan merk dagang PS Glow. Bahkan PS Glow mengangap jika MS Glow telah mencatut merek dagangnya.

Alhasil, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Crazy Rich asal Malang Gilang Widya Purnama beserta istrinya, Shandy Purnamasari harus membayar kerugian hingga puluhan miliar rupiah pada  PS Glow.

Kronologi MS Glow Vs PS Glow

Baca Juga: Pelapor Putra Siregar Kembali Tak Hadiri Sidang, Alasannya Sedang Seleksi Taruna Polri

Kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh PS Glow pada 12 April 2022 yang lalu, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Ada enam tergugat dalam kasus ini diantaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Tak ingin kalah, Juragan 99 alias Gilang Widya juga mengajukan gugatan PS Glow ke Pengadilan Negara Medan terkait sengketa merek.

Kuasa hukum Gilang Widya Permana, Arman Arif mengatakan, kliennya sudah mengajukan terlebih dahulu terkait merek dagang di Pengadilan Negeri Medan.

"Perlu saya sampaikan, itu dari pihak Mbak Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," kata Arman pada 15 April 2022 lalu.

Baca Juga: Sebut Pemberitaan Hoax, Shandy Klaim Produk MS Glow Masih Diproduksi dan Didistribusi

Arman mengatakan jika kliennya sudah mendaftarkan merk dagangnya dan mendapat sertifikat. Namun ia tida merinci kapan hal tersebut telah dilakukan kliennya.

Pihak PS Glow juga mengaku sudah mendaftarkan merek dagangnya. Namun belum diketahui siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dan mendapatkan sertifikat.

"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya.

Lebih lanjut Arman memastikan jika  klienya sudah mendaftarkan merek dagang dan mendapat sertifikat.

Namun sayangnya, di Pengadilan Niaga Surabaya pihak MS Glow telah kalah, pasalnya pengadilan telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow.

Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Glow.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI