Suara.com - Wenny Ariani kembali menegaskan apabila kabar yang menyebut Rezky Aditya bukan ayah biologis dari anaknya adalah hoax. Kali ini Wenny membawa bukti berupa Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Dalam surat dengan No. 109/PDT/2022/PT.BTN yang diterbitkan pada Rabu (13/7/2022) itu, putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 20 Mei 2022 menyatakan bahwa Rezky Aditya melakukan perbuatan melawan hukum.
Putri Wenny Ariani yang bernama Naira Kaemita Tarekat juga dinyatakan sebagai anak biologis Rezky Aditya, apabila suami Citra Kirana itu sebagai tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani pada Kamis (14/7/2022) sambil membagikan potret surat yang diterimanya itu melalui Instagram.
Baca Juga: Citra Kirana Panggil Rezky Aditya Pakai Nama Langsung, Netizen Meleyot: Wenny Ariani Kepanasan
Wenny Ariani lantas menunggu Rezky Aditya mengambil sikap untuk melakukan tes DNA seperti yang telah dijanjikan sebelumnya. Batas waktu Rezky Aditya untuk bersikap hanya dalam dua minggu ke depan atau sampai akhir Juli 2022.
"Jadi kami menunggu 14 hari dari semenjak diterima surat ini. Langkah apa yang akan diambil oleh tergugat atau terbanding, apakah kasasi atau benar akan melakukan test DNA?" ujar Wenny Ariani.
Lebih lanjut, Wenny Ariani menyatakan bahwa kabar yang disampaikannya ini adalah yang sebenar-benarnya. "Ini berita benar ya teman teman (NO HOAX)," tegas ibu dua anak tersebut.
Sebelumnya Rezky Aditya telah muncul dengan didampingi sang istri, Citra Kirana, menjawab permintaan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA. Namun hingga berita ini terbit, Rezky Aditya disebut belum melaksanakan perkataannya itu.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Baca Juga: Dirumorkan Bukan Anak Rezky Aditya, Kekey Anak Wenny Ariani Bacakan Komentar Netizen