Suara.com - Jaksa penuntut umum membacakan BAP Nur Alamsyah selaku korban pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Dari keterangan BAP, Nur Alamsyah berkata bahwa dia sedang berkumpul bersama teman-temannya ketika Rico Valentino dan Putra Siregar datang melakukan pemukulan.
"Saya bersama teman saya pada 2 Maret 2022 sekitar pukul satu dini hari pergi ke Kafe Code. Sampai di sana, saya dan teman-teman duduk di salah satu sofa dan ngobrol. Tidak lama setelah duduk di sofa, saya melihat teman saya berpelukan dengan seorang wanita. Kemudian ada beberapa orang yang mendatangi saya," kata jaksa, membacakan keterangan Nur Alamsyah.
Nur Alamsyah juga menjelaskan kepada penyidik bahwa Rico Valentino jadi orang pertama yang menyerangnya.
Baca Juga: Pelapor Putra Siregar Kembali Tak Hadiri Sidang, Alasannya Sedang Seleksi Taruna Polri
"Dia mendorong dan langsung memukul saya ke arah dada," kata lelaki yang biasa disapa Alam di BAP yang dibacakan jaksa.
Sedangkan Putra Siregar disebut Nur Alamsyah baru melakukan pemukulan setelah Rico Valentino beraksi. "Dia langsung memukul ke wajah saya," pengakuan Nur Alamsyah.
Nur Alamsyah juga mengungkap cara Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pemukulan. Mereka tidak memakai bantuan alat apa pun.
"Jadi posisinya tangan mengepal. Mereka hanya pakai tangan kosong, tidak ada alat bantu," ujar Nur Alamsyah.
Putra Siregar langsung membantah keterangan Nur Alamsyah dalam BAP. Pemilik PStore ini mengaku tidak pernah memukul wajah yang bersangkutan.
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi
"Saya tidak memukul, tapi melerai. Saat itu Rico dikerumuni banyak orang," kata Putra Siregar yang hadir dalam sidang cerai virtual.
Pernyataan Putra Siregar diperkuat dengan pengakuan Chandrika Chika yang dihadirkan sebagai saksi di pengadilan pada 7 Juli 2022. Chika mengatakan kalau ia tidak melihat Putra Siregar melakukan pemukulan terhadap Nur Alamsyah. Bahkan kata Chika, Putra terlihat berusaha untuk melerai perkelahian antara Rico dengan Nur Alamsyah.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Dari laporan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Saat ini, proses sidang Putra Siregar dan Rico Valentino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.