Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:00 WIB
Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Akhirnya Dipecat Tidak Hormat
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah kasus Raden Brotoseno heboh dan viral di tengah masyarakat, polisi akhirnya mengambil keputusan berani. Suami penyanyi Tata Janeeta itu dicepat dengan tidak hormat.

Seperti diketahui, nama Raden Brotoseno menjadi omongan karena mantan terpidana kasus korupsi itu masih bertugas di kepolisian. Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.

Profil Raden Brotoseno (instagram/@tatajaneetaofficial)
Profil Raden Brotoseno (instagram/@tatajaneetaofficial)

Hal itu pun memicu amarah dari masyarakat. Bagaimana bisa, seorang terpidana korupsi masih dipertahankan. Hal itu juga seakan menggambarkan kalau polisi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Melihat kasus Raden Brotoseno viral, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.

Baca Juga: Sindiran Menohok Najwa Shihab soal eks Napi Bisa Jadi Polisi, Suami Tata Janeeta Terseret

Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

Ilustrasi AKBP Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin sidang PK putusan etik AKBP Brotoseno. [ANTARA]
Ilustrasi AKBP Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin sidang PK putusan etik AKBP Brotoseno. [ANTARA]

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022, akhirnya diputuskan kalau lelaki yang sempat dikabarkan dekat dengan Angelina Sondakh itu dihentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Profil Raden Brotoseno (instagram/@tatajaneetaofficial)
Profil Raden Brotoseno (instagram/@tatajaneetaofficial)

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya.

Baca Juga: Selain Sivia Azizah, Ini 7 Artis yang Tiba-Tiba Menikah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI