Suara.com - Setelah kasus Raden Brotoseno heboh dan viral di tengah masyarakat, polisi akhirnya mengambil keputusan berani. Suami penyanyi Tata Janeeta itu dicepat dengan tidak hormat.
Seperti diketahui, nama Raden Brotoseno menjadi omongan karena mantan terpidana kasus korupsi itu masih bertugas di kepolisian. Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.
Hal itu pun memicu amarah dari masyarakat. Bagaimana bisa, seorang terpidana korupsi masih dipertahankan. Hal itu juga seakan menggambarkan kalau polisi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Melihat kasus Raden Brotoseno viral, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
Baca Juga: Sindiran Menohok Najwa Shihab soal eks Napi Bisa Jadi Polisi, Suami Tata Janeeta Terseret
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022, akhirnya diputuskan kalau lelaki yang sempat dikabarkan dekat dengan Angelina Sondakh itu dihentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.
"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya.
Baca Juga: Selain Sivia Azizah, Ini 7 Artis yang Tiba-Tiba Menikah