PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan

SumarniYuliani Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:25 WIB
PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan
Potret Shandy Purnamasari, kini putuskan berhijab. [instagram/@shandypurnamasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Kemudian, PN Medan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.

Peresemian cabang ke-13 MS Glow Aesthetic Clinic di Depok, Sabtu (18/9/2021). [Instagram]
Peresemian cabang ke-13 MS Glow Aesthetic Clinic di Depok, Sabtu (18/9/2021). [Instagram]

Namun dalam gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow ke MS Glow di PN Surabaya dimenangkan oleh PS Glow.

Dalam putusannya, PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.

Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Para tergugat (MS Glow) pun diminta menarik produk MS Glow yang beredar di pasaran dan membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI