Suara.com - Shandy Purnamasari, salah satu pemilik MS Glow bereaksi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang melawan PS Glow.
Melalui Instagram pribadinya, istri Juragan 99 itu tak terima atas putusan tersebut karena mereknya sudah lebih dulu ada.
![Unggahan Shandy Purnamasari [Instagram/@shandypurnamasari]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/14/43237-unggahan-shandy-purnamasari-instagramatshandypurnamasari.jpg)
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin tiga secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas-jelas merek kami itu sudah ada jauh lebih dulu dari merek itu," tulis Shandy Purnamasari, dikutip Kamis (14/7/2022).
Dia tak terima dengan putusan atas gugatan yang diajukan pihak Putra Siregar. Ia pun meragukan hukum di Indonesia.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar," protesnya.

"Menghukum ganti rugi Rp 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yang lebih dirugikan?" lanjutnya.
Shandy Purnamasari mengaku sedih lantaran pihaknya telah berjuang untuk membesarkan usaha MS Glow. Padahal, merek dagang miliknya disebut-sebut telah membantu perekonomian Indonesia saat pandemi Covid-19.
"Sedih banget rasanya. Nggak adakah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," curhatnya.
Dia menilai putusan ini tak adil dan menyentil pihak Pengadilan Negeri Surabaya. ia berharap masih ada keadilan di tingkat kasasi nanti.
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masih ada buat kami," ujarnya mengakhiri.