Polisi Sudah Fasilitasi Mediasi dengan Pelapor, Tapi Nikita Mirzani Tak Pernah Hadir

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:14 WIB
Polisi Sudah Fasilitasi Mediasi dengan Pelapor, Tapi Nikita Mirzani Tak Pernah Hadir
Nikita Mirzani [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polresta Serang Kota mengatakan sudah memfasilitasi Dito Mahendra sebagai pelapor, dengan  Nikita Mirzani sebagai terlapor untuk bermediasi. Namun menurut polisi, Nikita tidak pernah hadir.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).

Saat diberikan surat panggilan untuk mediasi, Nikita Mirzani tidak pernah hadir. Sebaliknya, Dio Mahendra sudah hadir dan menunggu untuk mediasi.

"Upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM. Sehingga penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor, meskipun pernah difasilitasi pertemuan," kata Shinto menjelaskan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang

Nikita Mirzani bahkan tidak memberikan alasan saat absen dari panggilan penyidik untuk melakukan mediasi dengan Dito Mahendra.

"NM mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan," kata Shinto menjelaskan. "Pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," ucap Shinto melanjutkan.

Sebagaimana diberitakan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani kabarnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2022. Berkas perkara bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Namun hingga saat ini, Nikita Mirzani masih berkeyakinan bahwa dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia malah mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri atas tudingan main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Satu Barang Disita

Nikita Mirzani juga membantah telah sering dikirimi surat panggilan dari kepolisian. Niki mengaku baru dua kali mendapat panggilan, itu pun ia tidak bisa hadir dan telah menyampaikan alasan ke polisi.

Nikita Mirzani mengaku heran, kasus pencemaran nama baik namun rumahnya sampai digeledah bahkan hingga pukul tiga dini hari. Saat itu, Niki merasa diperlakukan seperti penjahat narkoba atau teroris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI