Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:01 WIB
Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang
Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jaksel, Rabu (6/6/2018) [Suara.com/Ismail].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).

Nikita Mirzani [Rena Pangesti/Suara.com]
Nikita Mirzani [Rena Pangesti/Suara.com]

Nikita Mirzani pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Namun Nikita meminta penundaan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022," jelas Shinto.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Satu Barang Disita

Sampai di hari yang ditentukan, Nikita Mirzani ternyata belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabat, Fitri Salhuteru mendatangi Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. [dokumentasi Humas Pores Serang Kota]
Nikita Mirzani didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabat, Fitri Salhuteru mendatangi Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. [dokumentasi Humas Pores Serang Kota]

"NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Sebagaimana diberitakan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani ngamuk rumahnya didatangi orang tak dikenal, Jumat (17/6/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Nikita Mirzani ngamuk rumahnya didatangi orang tak dikenal, Jumat (17/6/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Nikita Mirzani sendiri masih berkeyakinan bahwa dia belum jadi tersangka dalam laporan Dito Mahendra. Padahal Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Nikita sudah jadi tersangka sejak 10 Juni 2022.

Alih-alih mengikuti proses hukum, Nikita Mirzani malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya. Ia mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022.

Baca Juga: Beda Agama, Nikita Mirzani Putusin John Hopkins: Biar Bar-Bar Harus Nikah sama yang Islam

Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022. Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan meski sudah disurati secara patut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI