Selebgram yang cukup fenomenal, Median Zein, kini tengah menjadi sorotan warganet usai dirinya terseret beberapa kasus hukum. Setelah beberapa kali menghindar dari panggilan kepolisian, Medina Zein akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian.
Medina Zein dijemput paksa oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu. Istri Lukman Azhari ini resmi ditahan karena laporan dari Uci Flowdea atas dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media sosial.
Kasus hukum yang menjeratnya saat ini ternyata bukan kali pertama bagi Media Zein, sebelumnya ia kerap terseret beberapa kasus hukum. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kasus Dugaan Penggelapan
Baca Juga: Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi
Pada 2019 lalu, Medina Zein sempat harus berurusan dengan hukum setelah dirinya melaporkan artis peran Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang.
Tidak hanya Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan seseorang yang bernama Fitra Olid. Laporan tersebut dibuat pada 18 Oktober 2019.
Dalam kasus tersebut, Irwansyah dan Fitri Olid menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama. Sementara itu, Medina Zein sendiri berperan sebagai Dewan Komisaris PT tersebut.
Kasus tersebut diangkat oleh Medina Zein karena ia merasa dirugikan karena sebagai investor di perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut karena ia menduga terdapat banyak aliran dana gelap.
Namun kasus tersebut dihentikan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Medina Zein sebagai pelapor juga sempat praperadilan ke Pengadilan atas SP3 polisi, tetapi majelis hakim menolak permintaan dari Medina Zein.
Baca Juga: 9 Transformasi Medina Zein, Pengusaha Ternama yang Kini Terjerat Kasus Hukum
2. Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini merupakan buntut dari kasus sebelumnya. Irwansyah sebagai orang yang sebelumnya dilaporkan oleh Medina Zein melaporkan balik balik karena merasa nama baiknya tercemar.
Irwansyah melaporkan Medina Zein ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2020 lalu.
Tidak hanya Medina Zein saja, Lukman Azhari sebagai suami dari Medina Zein juga dilaporkan oleh Irwansyah atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut, Irwansyah mengklarifikasi kasus sebelumnya. Suami Zaskia Sungkar ini menyebut bahwa memang ada transfer sejumlah dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke Jannah Corp, tetapi dana tersebut digunakan olehnya untuk menggaji para karyawan Bandung Makuta yang berada di wilayah Jakarta.
Irwansyah juga menyebut bahwa hal itu merupakan keputusan bersama dengan para investor dan berdasar pada kesepakatan tertulis.
3. Kasus Narkoba
Di tahun yang sama, Medina Zein juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Selebgram tersebut diamankan oleh rumah sakit di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 28 Desember 2019.
Penangkapan terhadap Media Zein tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba jenis sabu kakak ipar Medina Zein, Ibra Azhari yang sudah diamankan sejak 22 Desember 2019.
Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin. Medina Zein dan kakak iparnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
4. Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Di tahun 2021, Medina Zein dilaporkan oleh selebgram yang bernama Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 September 2021 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut Medina Zein dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Awal dari kasus tersebut diduga bermula saat Medina Zein menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik, tidak terkecuali Marrisya Icha.
Saat meminta uangnya dikembalikan karena telah mendapatkan tas palsu, Marrisya Icha justri mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Media Zein melalui media elektronik.
Tidak cukup sampai disitu, Medina Zein laporkan balik Marrisya Icha dengan dugaan kasus yang sama yaitu pencemaran nama baik.
5. Kasus Pengancaman
Di tahun yang sama pada tanggal 11 Oktober 2021, Medina Zein juga dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut dengan Crazy Rich Surabaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik pada kasus yang sama yaitu penjualan tas branded oleh Medina Zein.
Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa