Suara.com - Arist Merdeka Sirait begitu emosi saat Kak Seto menjadi saksi untuk Julianto Eka Putra, terdakwa kasus pelecehan seksual. Padahal lelaki bernama lengkap Seto Mulyadi termasuk sosok pemerhati anak.
"Bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembelaan terhadap anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual, dia berdiri untuk meringankan dan membela terdakwa," kata Arist Merdeka Sirait di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (12/7/2022).
Arist Merdeka Sirait tidak asal bicara. Informasi soal Seto Mulyadi menjadi saksi untuk Julianto Eka Putra didengarnya langsung.
Bahkan pengacara dari terdakwa itu sendiri yang meminta Kak Seto hadir sebagai saksi ahli di bidang psikologis.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Eksploitasi Ekonomi Julianto Eka Putra, Tercatat Ada Enam Korban
"Jadi tidak bisa lagi dibantah, dia itu, saudara Seto Mulyadi, dia bunuh diri dan menggali lubang sendiri," tegas Arist Merdeka Sirait.
Beda halnya saat ka Seto semisal dipanggil hakim. Tujuannya untuk mendengar pendapat dari saksi ahli apabila terjadi perdebatan di ruang sidang.
"Tapi kalau dia dihadirkan oleh terdakwa, itu saja seharusnya ditolak. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," terang lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak (PA) ini.
Bahkan tanpa ragu, Arist Merdeka Sirait menyatakan sikap Kak Seto merupakan perbuatan yang memalukan. Ia yang citranya sebagai pembela anak, justru berdiri bersama terdakwa predator seksual.
"Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak indonesia. Bila perlu dicabut itu predikat dia sebagai pembela anak indonesia," kata Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga: 6 Poin Kesaksian Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra
Ia menambahkan, "Siapapun tidak boleh membela terdakwa dari perlaku predator kejahatan seksual."
Sebelumnya, Kak Seto telah memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutnya membela terdakwa Julianto.
"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya," ujar Kak Seto dalam video yang dibagikannya pada Kamis (7/7/2022).
Seto Mulyadi juga menekankan, keberadaannya di sana bukan sebagai saksi ahli. Melainkan ahli tapi bukan untuk membela terdakwa.