Suara.com - Kartika Putri meluapkan kekesalannya di media sosial usai mengetahui ada pihak tak bertanggung jawab yang menggelapkan sertifikat tanah warisan ibundanya.
"Ketika sertifikat atas nama almarhumah mama bisa sampai ada di notaris tanpa sepengetahuan kami, ketiga anak mama sebagai ahli waris," ujar Kartika Putri murka dengan tulisan capslock dikutip dari Instagram Story pribadinya, Rabu (13/7/2022).
Dalam unggahannya, sang aktris menjelaskan, sertifikat tanah atas nama mendiang ibunya berada di salah satu kantor notaris tanpa ahli waris.
Tak hanya itu, sertifikat tersebut bahkan sudah dijadikan jaminan utang.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Kartika Putri Mulai Beri Pengertian ke Anak Pertama Soal Adik
"Bahkan ada akta kuasa jual beli tanah (palsu). Karena kami tidak pernah membuat kuasa tersebut,” ungkap Kartika Putri melanjutkan.
Pihak keluarga Kartika Putri pun langsung menegur oknum notaris tersebut. Namun, tak ada itikad baik hingga saat ini.
"Lalu kami minta di notarisnya baik-baik, sudah hampir satu bulan tidak direspons dengan baik," ujarnya.
Pihak keluarga meminta agar notaris membaliknamakan sertifikat tersebut atas nama salah satu ahli waris. Sayangnya, permintaan itu tak kunjung ditanggapi.
Atas permasalahan itu, Kartika Putri dan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Meski tak menyebutkan nama, pihaknya telah murka dan ingin haknya dikembalikan.
Baca Juga: Kartika Putri Ungkap Perbedaan yang Dirasakan Saat Hamil Anak Kedua
"Baik, kami akan segera buat LP! #Mafiatanahmerajalela," katanya mantap.
Sebagai informasi, Nirina Zubir juga mengalami kasus serupa terkait sertifikat tanah mendiang ibunya. Kasusnya kini masih bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.