5 Fakta dan Nasib Medina Zein yang Sudah Diborgol, Terancam 6 Tahun Bui

Selasa, 12 Juli 2022 | 18:08 WIB
5 Fakta dan Nasib Medina Zein yang Sudah Diborgol, Terancam 6 Tahun Bui
Unggahan soal Medina Zein [Instagram/@uciflowdea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kontroversi Medina Zein berlanjut, di mana ia kini menghadapi kasus pencemaran nama baik. Ia ditahan dan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Medina akhirnya ditahan setelah beberapa kali mangkir dalam kasus yang dilayangkan oleh Marissya Icha. Sosoknya itu terlihat berjalan dengan pakaian tahanan dan tertunduk lesu saat hendak diperiksa.

Berikut merupakan fakta-fakta dan nasib Medina Zein dalam kasus terbarunya.

1. Dijemput paksa oleh polisi

Baca Juga: Medina Zein Ditahan, Pengacara Razman Arif Nasution Dituding Pasrah dan Menghilang: Memang Saya yang Jagain?

Medina Zein dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Setelah dijemput paksa, Medina ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Ia kini menjadi titipan Kejaksaan Negeri akarta Selatan. Tak cuma dijemput paksa, Medina Zein juga digiring dengan pakaian tahanan oranye dan tangan diborgol.

2. Dilaporkan oleh Marissya Icha

Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas kasus pencemaran nama baik pada 5 September 2021. Dalam pesan tertulisnya di Instagram, Marissya berterima kasih dan mengpresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang akhirnya mengangkap Medina.

"Bismillah, masya Allah tabarakallah. Pertama aku berterima kasih kepada Kepolisian Republik indonesia dan Lawyer aku bang @ramzybaabud yang senantiasa mendampingi di permasalahan saya ini," tulis Marissya Icha.

Baca Juga: Medina Zein Ditangkap, Razman Arif Nasution: Berarti Saya Tidak Menyembunyikan

3. Dianggap menyebarkan fitnah

Marissya Icha meminta warganet belajar dari kasus Medina Zein dalam bermedia sosial. Menurutnya, sosok Medina Zein sudah mencemarkan nama baiknya dengan menebar fitnah. Hal itu membuat Marissya memutuskan melapor ke polisi.

"Memang mungkin pandangan sebagian publik, kasus pencemaran nama baik, seenaknya menjelek-jelekkan orang tanpa bukti, fitnah, yang mungkin kamu pikir kasus seperti ini tidak akan mungkin ditangani kepolisian? Karena mungkin dipikir kasus aku ini kasus recehan yang tidak akan mungkin ditanggapi?" tutur Marissya.

4. Sempat mediasi tetapi tidak berjalan dengan baik

Marissya juga sempat mengungkap kronologi mediasi bersama Medina Zein. Menurutnya, proses mediasi itu berjalan dengan buruk. Terlebih, sosok Medina justru sombong dan menghinanya dalam proses tersebut.

"Singkat kronologi : 1. Saat kami aksi saling lapor, polisi sudah menjadwalkan saya dan Mbak Mz untuk mediasi (agar dapat jalan tengah). Namun tetapi Mbak Mz begitu sombong, berbicara dengan saya dan Lawyer saya saja sambil menggunakan vape, dan memanggil saya dengan sebutan 'pe**k'," beber Marissya.

"Saya bilang Anda itu begitu sombong, harusnya Anda itu meminta maaf kepada saya , jangan terlalu sombong jadi orang nanti menyesal. Lalu Mbak Mz tidak terima dan berdiri memancing-mancing serta mendorong saya seperti itu, dengan berkata 'pe**k lo , p***cur, ayo puk*l gue'," lanjutnya.

5. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Medina akan menjalani penahanan selama 20 hari dan karena ia terjerat UU ITE dan Pasal 335 ayat 1 KUHP, ia terancam 6 tahun penjara.

Demikian 5 fakta nasib Medina Zein. Berawal dari kasus pencemaran nama baik, tidak bijak menggunakanmedia sosial, dilaporkan dan sempat mediasi pun tidak membuahkan hasil. Kini Medina mendekam di tahanan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI