"Apakah nindy gembong narkoba atau teroris? Kan nggak, apakah dia membahayakan untuk keutuhan NKRI? Kan tidak. Apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan, Februari 2021. Ia melaporkan Nindy ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.
Belakangan, polisi menaikkan laporan Rini ke tahap penyidikan.