Suara.com - Kasus penyekapan Sulaiman yang kembali muncul membuat bingung pihak Nindy Ayunda sebagai terlapor. Sebab masalah tersebut dianggap sudah selesai setahun lalu.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss, mengatakan bahwa Sulaiman yang merupakan mantan sopir kliennya telah membantah adanya penyekapan tersebut kepada polisi. Tapi mengapa sekarang, polisi justru kembali mengusutnya.
"Laporan penyekapan ini buat bingung ya. Tahun lalu Sulaiman sudah menjelaskan kepada istrinya tidak terjadi kejadian apa pun," kata Dwi Yoss di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut kata Dewi, Sulaiman mengatakan jika istrinya, Rini Diana hanya khawatir. Perasaan cemas itu kemudian membuatnya melaporkan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda.
Baca Juga: Nindy Ayunda Kabarnya Dicekal, Pengacara: Apa Dia Gembong Narkoba? Teroris?
"Sulaiman itu menyatakan sudah tidak diapa-apakan, memang mungkin nggak pulang ke rumah, tapi sudah dijelaskan ke istrinya, kalau dia nggak pulang ke rumah. Lalu tiba-tiba kok muncul lagi," kata Dwi Yoss.
Keterangan tersebut juga senada dengan apa yang dikatakan Sulaiman dalam video 15 Februari 2021. Katanya, penyekapan itu hanya rumor yang diterima sang istri.
"Nggak ada, nggak ada penculikan, nggak ada pemukulan. Nah, itu gosip yang diterima istri saja. Jadi istri saya ketakutan," ucap Sulaiman dalam video tersebut.
Keanehan ini membuat Dwi Yoss mencurigai sesuatu. Ia menduga ada sosok yang ingin menjatuhkan nama baik serta karier kliennya, Nindy Ayunda.
"Yang kami khawatirkan ada poros ketiga yang bermain di sini," ujar dia.
Baca Juga: Nindy Ayunda Kembali Mangkir, Pengacara: Eloknya Diperiksa setelah Idul Adha
Selain itu, ada pula yang membuat pengacara Nindy mencurigai keanehan lain. Hal itu terkait pencekalan, di mana pelantun Buktikan tersebut tidak diperbolehkan bepergian.
"Apakah nindy gembong narkoba atau teroris? Kan nggak, apakah dia membahayakan untuk keutuhan NKRI? Kan tidak. Apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan, Februari 2021. Ia melaporkan Nindy ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.
Belakangan, polisi menaikkan laporan Rini ke tahap penyidikan.