Suara.com - Kasus motivator Julianto Eka Putra alias JE yang dibahas melalui podcast Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan publik. Kehadiran Kak Seto sebagai saksi ahli di persidangan JE membuat publik kecewa.
Rasa kecewa juga disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Namun melalui Instagram, Kak Seto membantah tudingan membela JE yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak.
"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya," ujar Kak Seto dalam video yang dibagikannya pada Kamis (7/7/2022).
Selain itu, Kak Seto juga meluruskan statusnya yang disebut sebagai saksi ahli. Pria yang dikenal sebagai pegiat perlindungan anak itu mengungkap statusnya sebagai ahli di persidangan, bukan saksi untuk membela JE.
Baca Juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak Tetangga di Kebayoran Baru Masih Berkeliaran, Kak Seto Bilang Begini
"Saya hadir di sana sebagai ahli, bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan membela siapa pun atau meringankan atau memberatkan siapa pun," ujar Kak Seto menegaskan.
Seperti diketahui, motivator JE tengah menghadapi sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Karena hadir di sidang yang beragendakan saksi untuk meringankan terdakwa pada 4 Juli 2022 lalu, Kak Seto jadi dituding membela JE.
Kasus dugaan pelecehan seksual ramai diperbincangkan setelah dua korban JE berbagi cerita di podcast Deddy Corbuzier. Mirisnya, JE merupakan pendiri SMA SPI dan pernah mendapat penghargaan dari Kick Andy.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Baca Juga: 7 Fakta Aksi Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual