Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual: Kalau Bersalah, Hukum Berat!

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 08 Juli 2022 | 17:52 WIB
Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual: Kalau Bersalah, Hukum Berat!
Seto Mulyadi alias Kak Seto. [Muhammad Anzar Anas/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus motivator Julianto Eka Putra alias JE yang dibahas melalui podcast Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan publik. Kehadiran Kak Seto sebagai saksi ahli di persidangan JE membuat publik kecewa.

Rasa kecewa juga disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Namun melalui Instagram, Kak Seto membantah tudingan membela JE yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto usai menemui anak korban penganiayaan ART di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/3/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto usai menemui anak korban penganiayaan ART di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/3/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]

"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya," ujar Kak Seto dalam video yang dibagikannya pada Kamis (7/7/2022).

Selain itu, Kak Seto juga meluruskan statusnya yang disebut sebagai saksi ahli. Pria yang dikenal sebagai pegiat perlindungan anak itu mengungkap statusnya sebagai ahli di persidangan, bukan saksi untuk membela JE.

Baca Juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak Tetangga di Kebayoran Baru Masih Berkeliaran, Kak Seto Bilang Begini

"Saya hadir di sana sebagai ahli, bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan membela siapa pun atau meringankan atau memberatkan siapa pun," ujar Kak Seto menegaskan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: Suarajatimpost]
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: Suarajatimpost]

Seperti diketahui, motivator JE tengah menghadapi sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Karena hadir di sidang yang beragendakan saksi untuk meringankan terdakwa pada 4 Juli 2022 lalu, Kak Seto jadi dituding membela JE.

Kasus dugaan pelecehan seksual ramai diperbincangkan setelah dua korban JE berbagi cerita di podcast Deddy Corbuzier. Mirisnya, JE merupakan pendiri SMA SPI dan pernah mendapat penghargaan dari Kick Andy.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Baca Juga: 7 Fakta Aksi Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI