Seperti Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, 2 Artis Ini Juga Pernah Meringkuk di Rutan Medaeng

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:29 WIB
Seperti Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, 2 Artis Ini Juga Pernah Meringkuk di Rutan Medaeng
Suasana Rutan Klas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng tempat MSAT ditahan. [Beritajatim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Bechi, tersangka pelecehan seksual santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang akhirnya menyerahkan diri usai ponpes tersebut dikepung selama 16 jam oleh polisi.

Bechi kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dia resmi jadi tahahan titipan kejaksaan usai pelimpahan berkas tahap II.

Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram/indraqadarsih]
Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram/indraqadarsih]

Rutan Klas I Surabaya di Medaeng sering disingkat menjadi Rutan Medaeng. Mendengarnya, kembali mengingatkan kita dengan kasus yang pernah menjerat Ahmad Dhani dan almarhumah Vanessa Angel karena mereka pernah jadi penghuni rutan tersebut.

Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng dari Rutan Cipinang saat dia mulai jalani sidang kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang

Pada 7 Februari 2019, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menetapkan bahwa selama proses sidang, Ahmad Dhani dititip di Rutan Medaeng. Hakim beralasan untuk mempermudah proses sidang.

Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

Ahmad Dhani kemudian dikembalikan ke Rutan Cipinang pada 20 Juni 2019 usai divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sementara Vanessa Angel mulai jadi penghuni Rutan Medaeng pada 29 Maret 2019
. Penahanannya di sana dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran penyebaran konten asusila lewat WhatsApp. Vanessa dianggap terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Di kasus tersebut, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara. Dia pun menghirup udara bebas pada 30 Juni 2019.

Baca Juga: Halangi Penangkapan Moch Subchi, Penyiram Air Panas ke Kasatreskrim Polres Jombang Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI