Berdasarkan hasil tersebut, Kejari Jaksel memutuskan untuk menahan Medina Zein selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara, pihak jaksa akan mengurus berkas perkara Medina untuk disidangkan di pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Medina Zein atas dua laporan berbeda dari Uci Flowdea dan Marissya Icha.
Langkah tersebut diambil usai eks bos kosmetik dua kali mangkir saat diminta hadir sebagai tersangka guna proses pelimpahan ke kejaksaan.
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan Medina atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sementara dengan Denise Chariesta, Medina Zein diduga melakukan penipuan. Persoalan mereka berawal dari jual beli mobil.