
Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Ia dinyatakan bersalah karena memudahkan orang berbuat cabul sesuai pasal 294 KUHP. Majelis hakim kemudian memberikan vonis 10 bulan penjara.