Suara.com - Satu lagi proses hukum terhadap Medina Zein naik ke persidangan. Laporan penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina ke Polda Metro Jaya, Jakarta sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Per 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, Rabu (6/7/2022).
Atas penetapan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil Medina Zein untuk proses pelimpahan tersangka ke kejaksaan.
"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk besok hari (Kamis, 7 Juli 2022)," kata Ahmad Ramzy.
Baca Juga: Medina Zein Tak Pernah Penuhi Panggilan Polisi, Razman Nasution: Lagi Healing
Besar harapan Ahmad Ramzy untuk Medina Zein patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Sebab dalam perkara lain, istri Lukman Azhari ini tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya," ucap Ahmad Ramzy.
Sebagai pengingat, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tas palsu ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Sahabat Tak Percaya kalau Medina Zein Idap Bipolar
Sedang bagi Medina Zein, dirinya juga masih menghadapi laporan lain. Diantaranya seperti aduan dari Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik hingga Uya Kuya terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil.