Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda: Kalau Lu Pintar, Menyekap Orang Nggak Berakhir di Kantor Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:43 WIB
Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda: Kalau Lu Pintar, Menyekap Orang Nggak Berakhir di Kantor Polisi
Nikita Mirzani mendatangi gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ancamannya 8 tahun penjara.

Sulaiman adalah orang yang pernah bekerja sebagai sopir Nindy Ayunda. Sementara Rini yang melaporkan kasus tersebut merupakan istri dari Sulaiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI