Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda: Kalau Lu Pintar, Menyekap Orang Nggak Berakhir di Kantor Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:43 WIB
Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda: Kalau Lu Pintar, Menyekap Orang Nggak Berakhir di Kantor Polisi
Nikita Mirzani mendatangi gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani terus meledek Nindy Ayunda lewat Instagram. Terlebih ketika kasus penyekapan dengan terlapor Nindy ternyata masih berjalan sampai sekarang.

Terbaru, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, menyinggung kasus penyekapan tak akan berujung laporan jika Nindy orang yang pintar. Nyatanya, kasus itu baru saja naik ke tahap penyidikan dan segera menentukan tersangka.

Nindy Ayunda [Instagram]
Nindy Ayunda [Instagram]

"Btw Nindy, kalau lu pintar nyekap orang nggak berakhir di kantor polisi dong, berakhir dengan silaturahmi," tulis Nikita Mirzani di Instgram Stories dengan emoji tertawa dikutip Rabu (6/7/2022).

Bukan tanpa alasan Nikita Mirzani membahas soal kepintaran. Ini diduga terkati pernyataan Nindy Ayunda.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Serang Nindy Ayunda: Elo Orang Jahat!

"Kalau Nindy Ayunda bilang melawan bodoh dengan diam, karena lu bukan orang pinter, lu orang jahat," ungkap Nikita Mirzani.

Model Nikita Mirzani. (suara.com/Yazir Farouk)
Model Nikita Mirzani. (suara.com/Yazir Farouk)

Seperti diketahui, selama ini Nindy Ayunda memang diam meski terus diserang Nikita Mirzani.

Tapi Nikita Mirzani justru punya keyakinan sendiri kenapa Nindy Ayunda diam. Asumsinya lagi-lagi bernada ejekan.

"Kalau lu melawan gue emang harus diam karena lu nggak sampe otaknya untuk melawan gue dengan cara yang benar," tulisnya dengan emoji tertawa.

Sebelum ini Nikita Mirzani mengungkapkan rasa bahagianya saat tahu kasus penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda naik ke tingkat penyidikan. Niki yakin sekarang Nindy lagi ketakutan.

Baca Juga: Terpopuler: Outfit Dewi Perssik Setara Shower Milik Nikita Mirzani, Tampang Pembunuh Wanita di Kali Krukut Depok

Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ancamannya 8 tahun penjara.

Sulaiman adalah orang yang pernah bekerja sebagai sopir Nindy Ayunda. Sementara Rini yang melaporkan kasus tersebut merupakan istri dari Sulaiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI