Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri

Selasa, 05 Juli 2022 | 20:19 WIB
Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri
Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah hampir empat bulan Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri akibat praktek binary option. Lelaki 23 tahun ini mengaku sangat rindu keluarganya.

"Kangen banget, sama keluarga kangen banget. Sama istri, sama mama," kata Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Selasa (5/7/2022).

Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)
Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Doni Salmanan bahkan sempat tercekat usai mengutarakan kerinduan ke orang-orang terdekatnya. Ia masih tak menyangka dijadikan tersangka atas kegiatan di platform binary option Quotex. "Ya kaget sih saya," kata suami Dinan Fajrina ini.

Meski begitu, Doni Salmanan sudah menyatakan untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung. Apalagi saat ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Doni Salmanan Diantar Pakai Mobil Mewah dan Tak Diborgol, Ernest Prakasa: Girang Bener

"Mohon doanya agar semua dilancarkan," tutur Doni Salmanan.

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina [Instagram/@dinanfajrina]
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina [Instagram/@dinanfajrina]

Doni Salmanan juga meminta doa agar dirinya diberi keringanan hukuman atas kegiatan di binary option yang membuat banyak pihak merugi.

"Mohon doanya ya semuanya," kata Doni Salmanan, yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung ini.

Doni Salmanan ditahan di Bareskrim Polri sejak 9 Maret 2022. Penahanan dilakukan setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option platform Quotex pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan & Dinan Fajrina (Instagram/@dinanfajrina)
Doni Salmanan & Dinan Fajrina (Instagram/@dinanfajrina)

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ngaku Sehat Usai Ditahan, Doni Salmanan Buka Suara Soal Kasus yang Menjeratnya

Dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses sidang, Doni Salmanan per hari ini sudah dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI