Kasusnya Segera Disidangkan, Doni Salmanan: Sudah Menyiapkan Secara Matang

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:59 WIB
Kasusnya Segera Disidangkan, Doni Salmanan: Sudah Menyiapkan Secara Matang
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan segera disidangkan.
Doni kini menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Doni Salmanan tak banyak berkomentar pada awak media saat dilakukan pelimpahan berkas tahap dua ini. Tapi dia mengaku sehat dan siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata Doni.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Doni Salmanan Siap Hadapi Persidangan

Selama proses sidang, Doni Salmanan dititip kejaksaan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)
Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)

"Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di kantornya di hari yang sama.

Sementara, Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara Doni merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Jumlahnya cukup banyak, yakni 17 JPU

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex pada 8 Maret 2022.

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Siap Disidang Kasus Penipuan Investasi Bodong, Doni Salmanan: Saya Serahkan Semuanya ke Proses Pengadilan

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI