Suara.com - Kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan akan disidangkan di Pegadilan Negeri Bale Bandung. Sebanyak 17 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan.
17 JPU tersebut merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut kata Didi, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Sebab penipuan yang dilakukan berada di wilayah tersebut.
Baca Juga: 17 Jaksa Diterjunkan Untuk Sidang Kasus Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan
Doni Salmanan sendiri merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex pada 8 Maret 2022.
Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.
Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar.
(Antara)