Suara.com - Kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman resmi naik ke tahap penyidikan. Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan tersebut sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"SPDP sudah kami terima," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hangrengga kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Dari penerbitan SPDP, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantas memanggil Sulaiman selaku korban untuk diperiksa. Sulaiman datang bersama istrnya, Rini Diana selaku pihak yang melaporkan dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
"Hari ini, korban, Pak Sulaiman ini, akan dimintai keterangan sebagai korban. Ada pelapor juga," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum kedua pasangan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda ke Kantor Polisi, Kasus Apa Lagi?
Belum banyak yang bisa Fahmi sampaikan terkait pemeriksaan hari ini. Rencananya, dia bersama pelapor serta korban akan memberi keterangan usai bertemu penyidik.
"Intisarinya akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah," kata Fahmi Bachmid.
Apakah Nindy Ayunda sebagai terlapor segera jadi tersangka dalam kasus ini, belum diketahui secara pasti.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ancamannya 8 tahun penjara.
Baca Juga: Dito Mahendra Bantah Teror Nikita Mirzani: Jangan Sembarangan Menuduh, Berbahaya!
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Rini Diana dan Sulaiman masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.