Suara.com - Pengadilan Puerto Rico menerbitkan surat perintah penahanan terhadap penyanyi Ricky Martin terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mengutip Associated Press, surat perintah tersebut ditandatangani pada Jumat (1/7/2022). Di hari itu juga, polisi bergerak ke tempat Ricky Martin tinggal di kota pesisir utara Dorado, tapi penyanyi tersebut tak ditemukan.
"Polisi belum bisa menemukannya," kata juru bicara polisi Axel Valencia.
Sementara, Ricky Martin membantah soal surat perintah penahanannya. Seorang perwakilannya memastikan bahwa Ricky tak bersalah.
Baca Juga: Penyanyi Ricky Martin Kecam Media Soal Penembakan Masjid Selandia Baru
"Tuduhan terhadap Ricky Martin yang mengarah pada perintah perlindungan sepenuhnya salah dan dibuat-buat," ujar perwakilan Ricky Martin kepada People.
Hingga saat ini, tak diketahui secara pasti siapa pelapor yang minta perintah penahanan terhadap Ricky Martin. Sebab menurut Valencia, perintah diajukan di bawah Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Puerto Rico.
Laporan dari surat kabar Puerto Rico, El Vocero, sedikit memberi pencerahan. Martin dan pelapor disebut telah berkencan selama tujuh bulan.
Pelapor dalam surat perintah yang dikutip oleh surat kabar tersebut mengatakan Ricky Martin tak terima perpisahan mereka pada dua bulan lalu. Sehingga dia khawatir akan keselamatannya, terlebih Ricky sempat terlihat berkeliaran di dekat rumahnya sebanyak tiga kali.
Di sidang nanti, hakim bakal menentukan apakah perintah tersebut tetap berlaku atau dicabut. Tapi biasanya perintah bisa dilaksanakan minimal satu bulan.
Baca Juga: Ricky Martin Bahagia Sambut Bayi Perempuan