Ahmad Sahroni Bantah Gelontor Rp 30 Miliar untuk Jebloskan Adam Deni ke Penjara

Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:01 WIB
Ahmad Sahroni Bantah Gelontor Rp 30 Miliar untuk Jebloskan Adam Deni ke Penjara
Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang menduga ada kejanggalan dalam vonis kasus ITE yang dilaporkannya beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI membantah mengeluarkan duit Rp30 miliar untuk memengaruhi vonis hakim kepada Adam.

"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 M terhadap para pihak, itu saya bantah," kata Ahmad Sahroni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut Ahmad Sahroni mengatakan tuduhan Adam Deni sangat tak berdasar. Dia menegaskan kehadirannya ke pengadilan waktu itu hanya untuk kepentingan bersaksi, bukan yang lain.

"Dia punya asumsi soal posisi saya. Waktu saya datang ke pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana di situ," kata Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Bakal Ada Bababk ke-2 Ahmad Sahroni vs Adam Deni, Kali Ini Soal Tudingan Penyuapan

"Jadi kalau saya sebagai pejabat negara, dia berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetus lah nilai Rp30 M," ujarnya lagi.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni menjawab pertanyaan awak media dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni menjawab pertanyaan awak media dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ahmad Sahroni juga telah melaporkan Adam Deni ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya. Itu (tudingan Adam Deni) saya bantah dan saya laporkan kemarin," kata Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Adam Deni divonis 4 tahun penjara atas kasus ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Tak terima dengan vonis tersebut, Adam mengoceh usai sidang putusan.

Dia menyebut Ahmad Sahroni membungkam orang-orang dengan puluhan miliar sebagai upah memenjarakannya.

Baca Juga: Foto Ciuman Adam Deni di Balik Jeruji Besi Jadi Pergunjingan Warganet, Ini Sebabnya

"Eee, saya mikirnya gini lho, harga untuk Adam Deni ditahan itu sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

"Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI