Suara.com - Polisi akan segera menyerahkan Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan invstasi dengan platform Quotex ke Kejari Bale Bandung. Penyerahan berkas akan dilakukan pada 5 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Penyerahan tersangka karena berkas sudah dilengkapi oleh penyidik.
"Tersangka dan barang bukti (tahap dua) akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung, Jawa Barat," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (1/6/2022).
Kasus investasi bodong Doni Salmanan berjalan sejak awal Maret 2022. Namun hingga kini polisi baru menetapkan Doni Salmanan sebagai satu-satunya tersangka. Padahal dalam kasus ini sendiri ada 25 ribu orang menjadi korban.
Baca Juga: Masa Tahanan Indra Kenz Berakhir 3 Hari Lagi, Para Korban Desak Polisi Perpanjang
"Sementara tunggal (Doni Salmanan), nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Dalam perkara ini Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penyidik menyita aset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.
Tersangka Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur yang telah diperiksa polisi, antara lain Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.
Baca Juga: Dinan Fajrina Ulang Tahun, Doni Salmanan Minta Jaga Hati: Kamu Jangan Tergoda
Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotex itu memungkinkan Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.