Suara.com - Adam Deni divonis empat tahun penjara atas pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara.
Kendati sudah lebih ringan, Adam Deni menduga adanya kejanggalan dalam kasusnya. Menurutnya, hukuman tersebut telah diatur.
"Eee, saya mikirnya gini lho, harga untuk Adam Deni ditahan itu sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni bahkan tanpa ragu menyebut inisial AS yang dicurigai Ahmad Sahroni sebagai sosok yang membuat pesanan tersebut.
Baca Juga: Berita Pilihan: Marshanda Dipastikan Tak Hilang, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
"Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" ucap Adam Deni.
Kecurigaan Adam Deni bukan tanpa sebab. Ini karena proses hukum atas dirinya cepat ditindak bahkan sudah diputus hakim.
"Penangkapan saya cepat, penahanan saya juga cepat, P21 sampai tuntutan saya tinggi," ujar pegiat media sosial itu.
Saat ditanya adakah rasa takut dirinya menyampaikan hal tersebut, Adam Deni menolak lantang.
"Enggak ada takut, kenapa harus takut? Orang ini kebenaran kok. Kita sama-sama tahu, biarkan aja," tutur lelaki 36 tahun ini.
Baca Juga: Lolos dari Tuntutan 8 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Adam Deni
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Adam Deni bermula dari diunggahnya dokumen pribadi Ahmad Sahroni di Instagram-nya.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu tidak terima dan melaporkan Adam Deni atas pelanggaran UU ITE.