Suara.com - Artis Nirina Zubir meminta penjelasan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) terkait mekanisme kinerja pegawai dalam sebuah bank. Ia bertanya-tanya apakah diperbolehkan atau tidak pegawai bank menerima uang dari nasabah.
"Ada satu pertanyaan yang benar-benar aku pengin tanya kepada kepala cabang. Sebenarnya, yang hari ini datang bukan kepala cabang yang waktu itu menjabat. Tapi, saya pengin tanya," ujar Nirina Zubir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
Pertanyaan itu muncul setelah ia menyimak kesaksian salah satu pegawai bank yang dihadirkan jaksa dalam sidang.
Dalam kesaksiannya, pegawai tersebut menyebut soal dana talangan dan tips nasabah yang tak dipahami Nirina Zubir.
Baca Juga: Tak Sabar Lihat Keterangan Saksi, Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ibunya Ditunda
"Apakah wajar seorang karyawan menerima uang dari nasabah? Memangnya ada dana talangan? Saya beneran tanya, saya beneran pengin tahu. Tolong pencerahannya," sambung Nirina Zubir.
Nirina Zubir lantas terbuka kepada siapa saja yang bisa memberikan penjelasan. Ia membuka komunikasi melalui media apa pun demi bisa mengetahui kejelasan terkait dana talangan tersebut.
"Jadi kepada kepala cabang bank, BUMN, tolong dijelaskan. Ya silakan komunikasi sama saya melalui DM atau bagaimanapun caranya," beber Nirina Zubir.
"Saya pengin tahu apakah dana talangan itu ada? Apakah wajar seorang karyawan menerima dana dari nasabahnya?" imbuhnya lagi.
Rasa penasarannya semakin menjadi karena beberapa aset rumahnya masih disita bank sebagai jaminan. Namun, penyitaan dilakukan sebagai jaminan atas pinjaman terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, terdakwa penggelapan sertifikat tanah Nirina Zubir.
Baca Juga: Berkat Peran Emak di Keluarga Cemara, Nirina Zubir Jadi Lebih Sabar ke Anak
"Karena surat saya beberapa masih ada di bank BUMN ini. Jadi, saya mempertanyakan keanehan ini semua itu bagaimana sih," kata Nirina Zubir.
Sekedar informasi, mantan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.