Suara.com - Terdakwa kasus ITE Adam Deni divonis empat tahun penjara atas laporan anggota DPR Ahmad Sahroni. Tanpa mental ciut, lelaki 26 tahun itu tersenyum dan menyatakan ketegarannya.
"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Hanya saja, Adam Deni menduga kejanggalan. "Vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," kata pegiat media sosial ini.
Atas dugaan tersebut, Adam Deni tidak tinggal diam. Ia akan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengusut pengadilan.
Baca Juga: Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni Resmi Divonis 4 Tahun Penjara
"Untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," ujarnya.
Saat Adam Deni hendak melanjutkan penjelasan, ia dihadang. Seorang lelaki didekatnya memintanya menyudahi pembicaraan.
"Sudah ya," kata lelaki tersebut.
Tapi Adam Deni menolak. Ia menegaskan, "sebentar, saya ini bukan teroris."
Adam Deni kembali melanjutkan keterangannya. Tapi bukan lagi pembahasan soal kejanggalan vonis, melainkan banding.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Bui, Adam Deni Lantang Nyatakan Banding
Ya, Adam Deni berencana melakukan banding atas putusan hakim ketua hari ini.
"Ya karena kasus ITE ini masa tinggi banget vonisnya? Yang korupsi aja bisa bebas," katanya.