Suara.com - Terdakwa kasus ITE Adam Deni langsung menyatakan banding saat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Banding yang mulia," kata Adam Deni lantang.
Usai sidang, Adam Deni masih tampak tegar. Berbeda dengan ibunya yang terlihat begitu terpukul.
"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni saat memeluk ibunya.
Baca Juga: Tok! Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni
Vonis Adam Deni sama seperti terdakwa lainnya, Ni Made Dwita. Keduanya juga dikenakan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Dokumen yang diunggah adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Bamsoet Dirawat di RS karena Operasi Batu Empedu, Kondisi Terkini dalam Pemulihan