Divonis 4 Tahun Bui, Adam Deni Lantang Nyatakan Banding

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:14 WIB
Divonis 4 Tahun Bui, Adam Deni Lantang Nyatakan Banding
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni memeluk kekasihnya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus ITE Adam Deni langsung menyatakan banding saat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

"Banding yang mulia," kata Adam Deni lantang.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berfoto bersama kekasih dan orang tuanya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berfoto bersama kekasih dan orang tuanya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Usai sidang, Adam Deni masih tampak tegar. Berbeda dengan ibunya yang terlihat begitu terpukul.

"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni saat memeluk ibunya.

Baca Juga: Tok! Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

Vonis Adam Deni sama seperti terdakwa lainnya, Ni Made Dwita. Keduanya juga dikenakan denda.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Dokumen yang diunggah adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Bamsoet Dirawat di RS karena Operasi Batu Empedu, Kondisi Terkini dalam Pemulihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI