Tok! Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

Selasa, 28 Juni 2022 | 18:52 WIB
Tok! Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni (kiri) dan  Ni Made Dwita mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Adam Deni, Ibunda Minta Keadilan: Hakim Kan Wakil Tuhan di Dunia

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut. 

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni memeluk kekasihnya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni memeluk kekasihnya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.

Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya. 

"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.

Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Baca Juga: Suara Hati Ibu Adam Deni Jelang Sidang Vonis: Berharap Bebas, Tapi Sepertinya Nggak Mungkin

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI