Suara.com - Holywings Vendetta Gatot Subroto menjadi satu diantara 12 daftar cabang yang disegel Satpol PP. Penyegelan telah dilakukan sejak pagi tadi, Selasa (28/9/6/2022).
Di bagian kaca, tersemat spanduk pengumuman soal penutupan dan pelarangan kegiatan usaha. Penutupan ini sesuai dengan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Satpol PP Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ultimatum. Bagi siapa yang melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini, akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Pengumuman ini bukan hanya berada di kaca depan. Ada pula segel lainnya yang ditempel di pintu masuk.
Baca Juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Penistaan Agama Kayaknya Banyak Terjadi Deh
Sementara itu pantauan tim Suara.com, di bagian dalam kafe dan bar ini ada dua orang penjaga. Namun sayang, mereka menolak memberikan pernyataan apapun terkait penyegelan ini.
Terkait penyegelan sejumlah cabang Holywings, Hotman Paris Hutapea selalu salah satu pemegang saham telah dihubungi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pengacara kondang tersebut.
Selain Hotman Paris, pemegang saham lainnya adalah Nikita Mirzani. Bintang film Comic 8 itu mengaku kaget dan berharap Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan yang lebih arif.
"Kami kan punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana," kata Nikita Mirzanidi Mabes Polri, Senin (27/6/2022).
Kasus penyegelan sejumlah Holywings karena adanya dokumen perizinan yang belum lengkap. Ada pula kegiatan operasional yang melakukan penyalahgunaan izin.
Baca Juga: Bukan Cuma Promosi Minuman, Ini Sejumlah Alasan Satpol PP Segel 12 Gerai Holywings di Jakarta
"Ada beberapa tempat-tempat Holywings punya izin, tetapi dilakukan dalam kegiatan operasionalnya penyalahgunaannya terhadap izin. Atau tidak sesuai izin yang mereka miliki," kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.