Bukan Cuma Promosi Minuman, Ini Sejumlah Alasan Satpol PP Segel 12 Gerai Holywings di Jakarta

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:38 WIB
Bukan Cuma Promosi Minuman, Ini Sejumlah Alasan Satpol PP Segel 12 Gerai Holywings di Jakarta
Aparat Satpol PP saat menyegel Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini Saptop PP melakukan penyegelan terhadap 12 gerai Holywings di Jakarta. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakanginya, dan bukan semata-mata kasus promosi minuman yang menghebohkan itu.

Usai menyegel Holywings di Gunawarman, Jakarta Selatan, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan sejumlah alasan yang membuat pihaknya melakukan penyegelan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis polisi saat penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis polisi saat penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Arifin, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi di tempat nongkrong yang yang sebagian sahamnya dimiliki pengacara Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani ini.

"Kami melaksanakan satu tindakan atas pelanggaran yang terjadi di tempat usaha Holywings. Hari ini 12 gerai outlet Holywing di jakarta, dilakukan penutupan," kata Arifin, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Imbas Promo Miras di Jakarta, Holywings Pekanbaru Digeruduk Massa

"Karena berdasarkan hasil pemerisksan dan pengawasana yang dilakukan, ternyata beberapa tempat itu tidak dilengkapnya oleh domkumen persizinan yang memenui persyaratan," kata Arifin menambahkan.

Nikita Mirzani gelendotan memeluk Hotman Paris [Foto: Matamata.com]
Nikita Mirzani gelendotan memeluk Hotman Paris [Foto: Matamata.com]

Selain itu menurut Arifin, ada gerai yang memiliki izin. Namun mereka dalam kegiatan operasionalnya melakukan penyalahgunaan izin.

"Kedua ada beberapa tempat-tempat Holywing punya izin, tetapi dilakukan dalam kegiatan operasionalnya penyalahgunaannya terhadpa izin. Atau tidak sesuai izin yang mereka miliki," imbuh Arifin.

Menurut Arifin, penutupan 12 gerai Holywings ini juga sudah mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di mana DPMTSP sudah mencabut izin usaha melalui lembaga OSS (Online Single Submission atau Perizinan Beuraha Terintegrasi Secara Elektronik) untuk dilakukan pencabutan. "Karena memang mereka proses perizinnannya melalui OSS," imbuh Arifin.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat akan melakukan penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat akan melakukan penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terakhir adanya surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatiff, setelah melakukan pengawasan serta tindakan, tindakan selanjutkan untuk melakukan penutupan," ucap Arifn.

Baca Juga: Holywings Jakarta Resmi Dicabut Izin Usahanya, Gus Nadir Justru Prihatin: Nambah Jumlah Penganguran

Seperti diketahui, heboh Holywings bermula ketika mereka melakukan promosi minuman. Di mana orang yang bisa menunjukkan nama Muhammad dan Maria akan mendapat potongan harga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI