Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Atas laporan Dito Mahendra, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Hal itu lah yang kemudian dipermasalahkan oleh ibu tiga anak itu.
"Ini kurang dari 1 bulan tiba-tiba ada penangkapan, ada surat juga yang beredar ke teman-teman wartawan, bukan ke saya," ucap Nikita Mirzani saat itu.