Adukan Penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani Diperiksa Propam Polri

Senin, 27 Juni 2022 | 20:35 WIB
Adukan Penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani Diperiksa Propam Polri
Nikita Mirzani memberikan keterangan usai laporkan penyidik Polres Serang ke Propam Mabes Polri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani dimintai klarifikasi oleh Divisi Propam Polri terkait aduan terhadap dugaan sikap tidak profesional dari penyidik Polresta Serang Kota yang menangani laporan Dito Mahendra.

"Niki sudah memenuhi panggilan dan dimintai klarifikasi," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Nikita Mirzani memberikan keterangan usai laporkan penyidik Polres Serang ke Propam Mabes Polri
Nikita Mirzani memberikan keterangan usai laporkan penyidik Polres Serang ke Propam Mabes Polri

Selama menghadap Divisi Propam Polri, Nikita Mirzani dicecar 40 pertanyaan terkait aduannya.

"Niki sudah menjelaskan dari A-Z kejadiannya dari tanggal 15 Juni, di Polres Serang Kota dan seterusnya," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Tengok Holywings Bali, Warganet Malah Tanya Statusnya Sebagai Tersangka

Nikita Mirzani juga menyerahkan beberapa bukti yang jadi dasar aduan atas dugaan sikap tidak profesional dari penyidik Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabat, Fitri Salhuteru mendatangi Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. [dokumentasi Humas Pores Serang Kota]
Nikita Mirzani didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabat, Fitri Salhuteru mendatangi Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. [dokumentasi Humas Pores Serang Kota]

"Termasuk diantaranya rekaman beberapa kejadian dari tanggal 15 Juni mulai Subuh sampai jam sekian," ujar dia.

Sayang, tidak ada penjelasan lebih rinci tentang poin-poin yang jadi materi klarifikasi Nikita Mirzani ke Divisi Propam Polri.

"Intinya ya seputar peristiwa yang terjadi, sama surat-surat yang beredar ke teman-teman wartawan itu dari mana, berita Niki tersangka dari mana," katanya.

"Yang pasti, Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan yang menjadi tanda kutip perlu untuk ditindaklanjuti oleh Paminal," ujar Fahmi lagi.

Baca Juga: Holywings Punya Siapa? Ini Pemilik Kafe yang Promo Miras untuk Muhammad dan Maria

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022. Ia menyinggung banyak kejanggalan dalam proses hukum atas laporan Dito Mahendra terhadap dirinya.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan Dito Mahendra, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Hal itu lah yang kemudian dipermasalahkan oleh ibu tiga anak itu.

"Ini kurang dari 1 bulan tiba-tiba ada penangkapan, ada surat juga yang beredar ke teman-teman wartawan, bukan ke saya," ucap Nikita Mirzani saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI