Suara.com - Kasus penganiayaan dengan terlapor Iko Uwais atas laporan seorang desainer interior bernama Rudi di Polres Metro Belasi Kota, naik ke tingkat penyidikan.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan baru-baru ini.
Hingga kini Iko Uwais masih berstatus saksi. Zulpan mengatakan dengan naiknya ke tingkat penyidikan, aktor laga itu berpotensi jadi tersangka.
"Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Zulpan.
Baca Juga: Aktor Laga Iko Uwais Sedang Menghadapi Proses Hukum
Sabtu (25/6/2022) lalu, Iko Uwais ternyata mangkir dari panggilan penyidik. Polisi meminta suami Audy Item itu untuk bersikap kooperatif.
"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif," kata polisi.
Menurut Zulpan, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya menyampaikan meminta pemeriksan dijadwal ulang pada Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut kata Zulpan, penyidik tak segan akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Iko Uwais jika dua kali tak hadir penuhi panggilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.
Baca Juga: Mangkir dari Pemanggilan Penyidik, Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa Polisi
Iko Uwais dilaporkan desainer interior bernama Rudi atas dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporannya, Rudi mengaku Iko tak terima saat ditagih melunasi pembayaran jasa desain interior miliknya.
Sementara, Iko Uwais membantah dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengaku hanya membela diri usai yang bersangkutan menyerang kakaknya, Firmansyah.
Iko Uwais bahkan telah melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik serta penganiayaan.