Suara.com - Aktor laga Iko Uwais mendapat teguran keras dari pihak kepolisian. Hal ini lantara Iko mangkir dari panggilan polisi pada 25 Juni lalu.
Pada 25 Juni 2022, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais untuk diperiksa, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi. Namun Iko berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada 30 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun meminta Iko Uwais bersikap kooperatif terhadap panggilan polisi.
"Kami harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Endra Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan Rudi, Audy Item Tak Pernah Menyangka Ribut dengan Tetangga Sendiri
Menurut Endra Zulpan, polisi akan melakukan jemput paksa terhadap suami penyanyi Audi Item itu bila dua kali mangkir.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," imbuh Zulpan.
Kasus Iko Uwais saat ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu terjadi setelah polisi melihat ada unsur pidana dalam kasus ini. Bintang film Headshot ini pun berpeluang menjadi tersangka.
Iko Uwais dilaporkan Rudi ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penganiayaan. Rudi mengaku dianiaya Iko saat menagih utangnya.
Iko Uwais sempat melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Bantah Iko Uwais Aniaya Rudi, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat!
Laporan balik Iko Uwais akan gugur bila dalam kasus yang dilaporkan Rudi, bintang film Expendables 4 ditetapkan jadi tersangka.