Sunan Kalijaga cs Polisikan Holywings atas Dugaan Penistaan Agama

Rena Pangesti Suara.Com
Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:10 WIB
Sunan Kalijaga cs Polisikan Holywings atas Dugaan Penistaan Agama
Sunan Kalijaga bersama pengacara lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah dari selebgram Salmafina Sunan, Sunan Kalijaga bertindak tegas atas masalah Holywings. Sebab, kelab malam tersebut diduga melakukan penistaan agama.

Holywings membuat promosi, di mana seseorang yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan minuman keras gratis. Inilah yang kemudian membuat Sunan Kalijaga murka dan beberapa lainnya langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan tadi malam dengan adanya penistaan agama yang diduga dilakukan salah satu manajemen kafe yang cukup viral," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).

Sunan Kalijaga bersama pengacara lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Sunan Kalijaga bersama pengacara lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Rekan Sunan Kalijaga, Feriyawansyah menerangkan, apa yang dilakukan Holywings bukan hanya menyakiti perasaan umat Islam, tapi juga agama Kristen.

Baca Juga: Ini Alasan Holywings Beri Nama Miras yang Dijual Dengan Muhammad Dan Maria

"Ini sudah melukai umat Islam, Nasrani. Coba bayangkan, ini kita bicara konteks agama yang dihina," kata Feriyawansyah.

Ia menambahkan, "Nabi Muhammad dan Bunda Maria disamakan dengan botol minuman keras. Apa namanya bukan penghinaan?"

Sunan Kalijaga bersama pengacara lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Sunan Kalijaga bersama pengacara lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Bicara soal laporannya, Feriyawansyah mengatakan ia bersama kawan-kawan akan menjerat pihak Holywings dengan pasal dugaan penistaan agama.

"Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156 A KUHP.  Ini jelas sekali tentang penistaan agama, ancamannya itu lima tahun penjara," tegas Feriyawansyah.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Feriyawansyah bersama pengacara lainnya pun sudah mengetahui, pihak Holywings telah meminta maaf. Tapi itu bukan berati mereka akan mundur.

Baca Juga: Fauzi Baadila Serukan Cabut Izin Holywings Indonesia, Buntut Promo Miras Gratis Gunakan Nama Muhammad dan Maria

"Terlepas sudah minta maaf tidak akan menghapus pidananya. Meminta maaf hanya meringankan," pungkas Feriyawansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI