Indra Kenz Akhirnya Segera Disidang, Bagaimana dengan Pacar dan Adiknya?

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:49 WIB
Indra Kenz Akhirnya Segera Disidang, Bagaimana dengan Pacar dan Adiknya?
Vanessa Khong [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara tersangka kasus Binomo, Indra Kenz telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Bareskrim Polri, kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.

Lantas bagaimana dengan tersangka lain, termasuk pacarnya, Vanessa Khong; dan adiknya, Nathania Kesuma?

Potret mesra Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)
Potret mesra Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, berkas tersangka lainnya masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri setelah sempat dikembalikan dari kejaksaan.

"Tersangka yang lain sudah kita kirim tahap pertama P19. Sekarang mungkin penyidik sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa tentang kekurangan dari berkas perkara tersebut," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Klaim Tak Pernah Niat Menipu, Indra Kenz Minta Maaf ke Para Korban

Selain Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, tiga tersangka yang lain adalah
guru Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami; Manajer Development Binomo Brian Edgar Nababan; dan admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Ada yang hubungannya pacar, adik, guru dan temen untuk administrasi di aplikasi Binomo," kata Karta.

Karta menerangkan, para tersangka itu dijerat dengan pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sangkaan untuk Indra Kenz adalah Pasal tentang berita hoax, penipuan, sama TPPU. Yang lain juga sama ada TPPU dan perbantuan lainnya (pemufakatan jahat). Sudah kita serahkan lagi proses administrasi di Kejari," ujarnya.

Gaya mewah Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)
Gaya mewah Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz terlihat tiba di sana sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Selain Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.

"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," kata Karta.

Resmi jadi tahanan Kejaksan Negeri Tangerang Selatan, Indra Kenz tetap ditahan di Rutan Mabes Polri. Dia dikembalikan ke sana karena faktor keamanan.

Kontributor: Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI