Suara.com - Berkas perkara tersangka kasus Binomo, Indra Kenz telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Bareskrim Polri, kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.
Lantas bagaimana dengan tersangka lain, termasuk pacarnya, Vanessa Khong; dan adiknya, Nathania Kesuma?

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, berkas tersangka lainnya masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri setelah sempat dikembalikan dari kejaksaan.
"Tersangka yang lain sudah kita kirim tahap pertama P19. Sekarang mungkin penyidik sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa tentang kekurangan dari berkas perkara tersebut," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Selain Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, tiga tersangka yang lain adalah
guru Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami; Manajer Development Binomo Brian Edgar Nababan; dan admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.
![Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/24/38272-indra-kenz.jpg)
"Ada yang hubungannya pacar, adik, guru dan temen untuk administrasi di aplikasi Binomo," kata Karta.
Karta menerangkan, para tersangka itu dijerat dengan pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sangkaan untuk Indra Kenz adalah Pasal tentang berita hoax, penipuan, sama TPPU. Yang lain juga sama ada TPPU dan perbantuan lainnya (pemufakatan jahat). Sudah kita serahkan lagi proses administrasi di Kejari," ujarnya.

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz terlihat tiba di sana sekira pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah Niat Menipu, Indra Kenz Minta Maaf ke Para Korban
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.