Klaim Tak Pernah Niat Menipu, Indra Kenz Minta Maaf ke Para Korban

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:29 WIB
Klaim Tak Pernah Niat Menipu, Indra Kenz Minta Maaf ke Para Korban
Viral Video Indra Kenz Sombong Tantang Tuhan. (YouTube/IndraKenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz tetap pada pengakuannya kalau dia tak pernah berniat menipu para korban.

Hal itu disampaikan saat dia berada di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diserahkan menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Seperti yang saya sampaikan dalam surat terbuka saya sekali lagi saya tidak punya niat membohongi, menipu, atau merugikan orang lain," kata Indra di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Tapi apapun itu, Indra Kenz tetap merasa harus minta maaf kepada para korban. Dia lantas minta doa agar sidangnya nanti berjalan lancar.

Baca Juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri

"Tapi terlepas apa yang sudah terjadi saya minta maaf dan prihatin kepada orang-orang yang dirugikan, semoga semua berjalan lancar," ujarnya.

Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz terlihat tiba di sana sekira pukul 08.30 WIB.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Selain Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Punya Niat Menipu

"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," kata Karta.

Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kontributor: Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI