Suara.com - Gugatan hak asuh anak yang diajukan Steno Ricardo kepada mantan istrinya, Mawar AFI ternyata telah berakhir damai pada Maret lalu.
Tapi belakangan, Steno disebut membatalkan secara sepihak isi perjanjian damai tersebut. Apa alasannya, belum diketahui secara pasti.
Kuasa hukum Mawar AFI, Desi Ratvikasari yang disinggung ihwal alasan Steno, juga menolak menjawab.
"Itu ditanyakan saja ke pihak penggugat, saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab hal itu," katanya di Youtube KH Infotainment dikutip Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Kronologis Lengkap Mawar AFI Tetap Dapat Hak Asuh Anak, Mantan Suami Sempat Anulir Kesepakatan
Yang jelas, Desi melanjutkan, menganulir perjanjian hasil mediasi secara sepihak tak dibenarkan dalam Undang-Undang. Sebab, kesepakatan hasil mediasi antara kliennya dan Steno bersifat mengikat.
"Sebagaimana yang selalu kita sampaikan bahwa perjanjian perdamaian hasil mediasi itu, kerena mediasinya sudah berakhir, maka gugatan hak asuh anaknya sudah selesai," ujarnya menjelaskan.
Dengan demikian, gugatan hak asuh anak yang diajukan Steno tak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Berdasarkan cerita Desi, Mawar AFI dan Steno Ricardo dimediasi oleh Pengadilan Agama Depok pada 30 Maret 2022. Ketika itu, Steno tak didampingi pengacara.
Dari mediasi tersebut, keduanya sepakat untuk berdamai. Hanya saja, apa isi kesepakatan tersebut tak bisa diungkap oleh Desi.
Baca Juga: Menang Gugatan Hak Asuh Anak, Mawar AFI: Fokus Urus Masa Depan Anak