Suara.com - Mawar AFI sudah bisa bernapas lega lantaran masih tetap mendapat hak asuh anak usai gugatan yang diajukan mantan suaminya, Steno Ricardo berakhir damai.
Kuasa hukum Mawar AFI, Desi Ratvikasari, menjelaskan kronologi lengkap proses mediasi hingga membuahkan kesepakatan.
Pada 30 Maret 2022, Mawar AFI dan Steno Ricardo tanpa didampingi kuasa hukum dimediasi oleh Pengadilan Agama Depok. Mediasi dinyatakan berhasil.
"Kesepakatan mediasinya dituangkan secara tertulis dalam suat perjanjian perdamaian," ujar Desi di Youtube KH Infotainmen dikutip Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Menang Gugatan Hak Asuh Anak, Mawar AFI: Fokus Urus Masa Depan Anak
Karena itu, gugatan hak asuh anak yang diajukan Steno otomatis gugur. Perkara dianggap selesai.
"Tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," ucap Desi.
Waktu berjalan dan Desi memastikan kliennya menjalani kesepakatan tersebut dengan baik. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara rinci hasil kesepakatan.
Kemudian timbul masalah. Desi menyebut pihak Steno hendak membatalkan kesepakatan yang telah dibuat.
Pihak Mawar keberatan dengan hal itu. Sebab hasil mediasi di pengadilan bersifat mengikat dan dilindungi Undang-Undang.
Baca Juga: Menang Gugat Hak Asuh Anak, Mawar AFI Mau Fokus Cari Uang Halal untuk Buah Hati: Bismillah!
"Penggugat sempat menganulir persetujuan tersebut secara sepihak, tentunya kami keberatan dengan sikap itu karena tadi secara hukum kesepatan itu kan mengikat," ujarnya menjelaskan.
Menurut Desi, pengadilan juga menegaskan bahwa perkara tersebut tak bisa dibuka lagi.
"Baru saja di persidangan diputuskan bahwa perkara ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," kata dia.
Dengan demikian, Mawar AFI masih memegang hak asuh anak-anak.