Resmi Diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan, Indra Kenz Lega Bakal Disidang

Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:49 WIB
Resmi Diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan, Indra Kenz Lega Bakal Disidang
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indra Kenz resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (24/6/2022). Hal ini dilakukan menyusul sudah lengkapnya berkas atau P21.

Datang dengan kawalan penyidik, Indra Kenz sempat mengabarkan kondisi terkininya usai ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Baik, saya baik," ujar Indra, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Indra Kenz kemudian mengucap syukur karena perkara praktek binary option yang membuatnya jadi tersangka segera disidangkan.

Baca Juga: Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Perkara Indra Kenz

"Saya lega sudah tahap dua," kata dia.

Indra Kenz juga memastikan akan bersikap kooperatif selama persidangan hingga hakim menetapkan vonis hukuman.

"Pasti. Kan dari awal saya juga kooperatif, menjawab semua BAP, nggak pernah nggak mau jawab," kata dia.

Terakhir, Indra Kenz berharap diberi kelancaran menjalani proses hukum yang saat ini dihadapi.

"Semoga bisa cepat selesai," ucap crazy rich asal Medan ini.

Baca Juga: Indra Kenz Segera Disidang di Kasus Binomo

Sebagai pengingat, Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Dari situ, terungkap banyak korban yang sudah alami kerugian.

Pemilik nama asli Indra Kesuma dituding melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang lewat praktek binary option di platform Binomo.

Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

Selain dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyita aset Indra Kenz yang diduga didapat dari kegiatan binary option. Diantaranya seperti satu mobil Tesla warna biru, satu mobil Ferrari California, 4 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan, 1 HP merk iPhone 13 Pro warna emas serta tumpukan uang senilai Rp1,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI