Suara.com - Nathalie Holscher dikabarkan minggat lagi dari rumah Sule karena permasalahan dengan anak sambungnya, Putri Delina. Kejadian ini bukan kali pertama bagi Nathalie. Ia sebelumnya juga sempat kabur saat masih baru menjalin rumah tangga dengan Sule. Lantas bagaimana huku istri pergi dari rumah suami menurut agama?
Berkaca pada kejadian yang dialami Nathalie Holscher, ada hukum Islam yang membahas tentang istri yang pergi dari rumah suami. Yuk simak saja langsung penjelasan hukum istri pergi dari rumah suami berikut ini.
Hukum Islam Istri Tinggalkan Rumah Suami
Menurut Islam, hukum istri meninggalkan suami adalah haram. Istri yang keluar rumah tanpa mendapat izin dari suami akan mendapat laknat dari malaikat bahkan jika dilakukan hanya dalam satu detik saja.
Allah SWT pun telah memerintahkan setiap istri untuk selalu berada di dalam rumah dan tidak keluar tanpa izin suami, apalagi meninggalkan suami. Disebutkan bahwa suami adalah jalan menuju surga bagi istri, sehingga sebesar apapun masalah yang ada hendaknya istri tetap memperhatikan sang suami.
Salah satu alasan mengapa hukum istri meninggalkan suami termasuk haram karena istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Hal inilah yang membuat sangat dilarang untuk seorang istri meninggalkan rumahnya, terlebih perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan.
Perlu diketahui bahwa meninggalkan suami bukanlahj solusi dari masalah dalam rumah tangga. Pasalnya setan akan selalu berada dalam rumah tangga untuk selalu membujuk agar terjadi pertengkaran hingga berujung pada perpisahan. Istri yang meninggalkan suami bukanlah termasuk golongan perempuan yang baik karena istri yang baik akan menghormati suamiya yang menjadi pemimpinnya.
Dosa Istri Meninggalkan Suami
Hukum istri meninggalkan suami adalah haram, maka jika istri melakukannya akan ada dosa yang diterimanya. Oleh karenanya jika terjadi perselisihan, meninggalkan suami bukanlah solusi terbaik apalagi jika sampai terjadi perceraian. Sebab Rasulullah SAW mengatakan bahwa satu-satunya perkara yang sangat Allah SWT benci adalah perceraian.
Baca Juga: Nathalie Holscher Digosipkan Minggat dari Rumah Sule, Begini Pengakuan Sang Oma
Sehingga pada dasarnya, istri yang meninggalkan rumah dan bahkan meminta cerai kepada suami merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Dengan begitu bukan hanya masuk surga, mencium bau surga pun tidak dapat dilakukan oleh istri yang meninggalkan rumah suami.
Suami Dilarang Menyakiti Istri
Dalam ajaran islam, seorang suami dilarang untuk menyakiti istrinya. Baik fisik maupun non fisik. Bahkan, tidak hanya agama. Hukum negara pun juga melarang untuk seorang suami melakukan perbuatan yang menyakiti istrinya, lebih – lebih menyakiti secara fisik.
Salah satu bukti bahwa agama islam mengajarkan agar seorang suami tidak menyakiti hati istrinya.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh muslim, disebutkan dalam hadist tersebut bahwa Rasulullah SAW bersabda agar para suami takut kepada Allah SWT dan kepada istri.
“Takutlah kalian kepada Allah SWT tentang urusan istri kalian, karena kalian mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT. Dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah agar mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk rumah kalian, kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah berikan nafkah serta pakainnya dengan cara yang baik.” (HR. Muslim: 1218).
Walau begitu jika istri punya alasan kuat dan sesuai syariat untuk bercerai, maka hal tersebut diperbolehkan daripada meninggalkan suami tanpa sebab. Alasan hukum istri meninggalkan suami adalah haram salah satunya adalah posisi suami dalam rumah tangga. Maka dari itu, bersabarlah dan tenangkan diri saat memiliki permasalahan dan jangan meninggalkan rumah.
Kontributor : Trias Rohmadoni