Suara.com - Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Vico Valentino berlangsung perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Namun sidang berlangsung secara online dan kedua tersangka tidak dihadirkan di pengadilan.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Jaksa yang membawacakan dakwaan adalah Pompy Polansky Alanda.
Dalam keterangannya Pompy mengatakan kalau Putra Siregar dan Rico Valentino berada di Cafe Code di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Di tempat yang sama dan tak jauh dari tempat duduk Rico Valentino dan Putra Siregar, ada Muhammad Nur Alamsyah bersama rekannya. Mereka adalah Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan penyanyi Nabila Maharani Sukandar.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Virtual
Kemudian tiba-tiba datang sosok Chandrika Chika menghampiri mejad Nur Alamsyah dan kawan-kawan. Ruanya, maksud kedatangan Chika ke meja tersebut untuk bertemu dan ngobrol dengan Nabila Maharani.
Chandrika Chika dan Nabila Maharani sempat mengbrol. Chandrika kemudian menangis, tapi alasannya karena sedih akan melepas temannya.
Di momen Chandrika Chika menangis rupanya Putra Siregar dan Rico Valentino melihat. Sekadar informasi, Rico dan Putra memang saling mengenal dengan Chandrika.
"Chandrika dengan Putra dan Rico diketahui merupakan teman," kata Pompy membacakan dakwaan.
Melihat Chandrika Chika menangis, Rico Valentino yang tidak mengenal Nur Alamsyah mendatangi meja tersebut.
Baca Juga: Keluarga Dipastikan Mudah Besuk Putra Siregar, Beda Seperti saat Baru Ditahan
Rico Valentin kemudian menarik tangan Chika dan membuat Nur Alamsyah tidak terima dengan tindakan Rico tersebut. Rico kemudian emosi dan mendorong badan Nur Alamsyah. Di dalam dakwaan, Rico mendorong dan memukul dada dan muka Nur Alamsyah.
Melihat kejadian itu Putra Siregar mendatangi meja tersebut dan berusaha melerai. Namun di dakwaan, Putra dianggap ikut dalam keributan tersebut.
Kegaduhan pun terjadi dan pemilik cafe Reza Rabbani lalu meredakan kejadian tersebut dan keributan itu pun terhenti.
Nur Alamsyah kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina Jakarta Selatan. Dari hasil visum terungkap Nur Alamsyah hanya mengalami bengkak di bagian bibir.
"Terlihat bengkak di sudut bibir kanan," ujar Pompy.
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat menyoroti hasil Visum Muhamnad Nur Alamsyah.
"Ya yang kami dengar bersama di dalam dakwaan bahwa hasil visumnya, tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat usai sidang.
Padahal di media sosial sempat beredar kabar kalau Nur Alamasyah mengalami mengalami luka serius dibagian wajah sebelah kiri.
Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino akan kembali dilanjutkan pada 30 Juni 2022.
[Ficky Ramadhan]