Suara.com - Setelah sempat dikembalikan ke Bareskrim Polri, berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi berkedok opsi biner Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pada tahap ini, tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke Kejagung.
Baca Juga: Berkas Perkara Indra Kenz Dinyatakan Lengkap, Pelimpahan Tahap II Dilakukan Besok
"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap. Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, akan dilakukan pada Jumat (24/6/2022) besok.
"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana besok untuk pelimpahan tahap II," ujar Chandra.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Indra Kenz Lengkap
Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Antara)